Pasal 3
(1) Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
a. untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-
rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita
cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun
waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
b. untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per
bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3
(tiga) bulan terakhir.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
(1a) Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat
diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi
pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang
paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan
terakhir.
(2) Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja
keuangan perusahaan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan
kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir
dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan
penundaan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1)
dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
