Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Referensi Silang (1)
PP 90/2010 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN