Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN. (2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan utang; b. pengelolaan hibah; c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; d. pengelolaan investasi pemerintah; e. pengelolaan pemberian pinjaman; f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa; g. pengelolaan belanja subsidi; h. pengelolaan belanja lainnya; dan i. pengelolaan transaksi khusus.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan
PPA BUN.
(2)
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.96
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko sebagai:
1.
PPA
BUN
Pengelolaan
Utang
(Bagian
Anggaran 999.01);
2.
PPA
BUN
Pengelolaan
Hibah
(Bagian
Anggaran 999.02); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengeluaran keperluan pembayaran
kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk
dukungan
kelayakan,
dan
fasilitas
penyiapan
proyek
(project
development
facility);
b.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
(Bagian Anggaran 999.02); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
c.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
(Bagian Anggaran 999.03);
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman
(Bagian Anggaran 999.04); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengelolaan pembayaran, belanja
jaminan
sosial,
belanja
selisih
harga
pembelian beras oleh Pemerintah kepada
Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta
pendapatan dan belanja yang terkait
dengan pengelolaan kas negara;
e.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
(Bagian Anggaran 999.07);
www.peraturan.go.id
2017, No.96
2.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya
(Bagian Anggaran 999.08); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk
pengelolaan
penerimaan
negara
bukan pajak terkait pendapatan minyak
bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
f.
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN
Pengelolaan
Transaksi
Khusus
(Bagian
Anggaran
999.99),
antara
lain
untuk
pengeluaran
keperluan
hubungan
internasional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Anggaran merupakan koordinator PPA BUN dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. (2) Sebagai koordinator PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan seluruh PPA BUN dalam penyusunan Rencana Strategis dan RKA BUN, penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penyusunan RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN, penyesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN, dan dapat menetapkan batas akhir waktu penyelesaian DIPA BUN.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan www.peraturan.go.id 2017, No.96 mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara, dan penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan internasional; b. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya; c. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan d. BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya. (3) DHP RDP BUN yang ditetapkan dalam rangka pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.
www.peraturan.go.id 2017, No.96 6. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1909), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.96 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96
www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96
www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96
www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96 www.peraturan.go.id 2017, No.96
www.peraturan.go.id
