Pasal 35
(1) Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan www.peraturan.go.id 2017, No.96 mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara, dan penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan internasional; b. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya; c. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan d. BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya. (3) DHP RDP BUN yang ditetapkan dalam rangka pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
