PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Anggaran merupakan koordinator PPA BUN dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. (2) Sebagai koordinator PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan seluruh PPA BUN dalam penyusunan Rencana Strategis dan RKA BUN, penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penyusunan RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN, penyesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN, dan dapat menetapkan batas akhir waktu penyelesaian DIPA BUN.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
