Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan
PPA BUN.
(2)
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.96
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko sebagai:
1.
PPA
BUN
Pengelolaan
Utang
(Bagian
Anggaran 999.01);
2.
PPA
BUN
Pengelolaan
Hibah
(Bagian
Anggaran 999.02); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengeluaran keperluan pembayaran
kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk
dukungan
kelayakan,
dan
fasilitas
penyiapan
proyek
(project
development
facility);
b.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri
(Bagian Anggaran 999.02); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
c.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
(Bagian Anggaran 999.03);
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman
(Bagian Anggaran 999.04); dan
2.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk pengelolaan pembayaran, belanja
jaminan
sosial,
belanja
selisih
harga
pembelian beras oleh Pemerintah kepada
Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta
pendapatan dan belanja yang terkait
dengan pengelolaan kas negara;
e.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
1.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
(Bagian Anggaran 999.07);
www.peraturan.go.id
2017, No.96
2.
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya
(Bagian Anggaran 999.08); dan
3.
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(Bagian Anggaran 999.99), antara lain
untuk
pengelolaan
penerimaan
negara
bukan pajak terkait pendapatan minyak
bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
f.
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN
Pengelolaan
Transaksi
Khusus
(Bagian
Anggaran
999.99),
antara
lain
untuk
pengeluaran
keperluan
hubungan
internasional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
