PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN. (2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan utang; b. pengelolaan hibah; c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; d. pengelolaan investasi pemerintah; e. pengelolaan pemberian pinjaman; f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa; g. pengelolaan belanja subsidi; h. pengelolaan belanja lainnya; dan i. pengelolaan transaksi khusus.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
