Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Pasar Perdana Jepang adalah kegiatan penawaran dan penjualan
Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang untuk
pertama kali.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
5.
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia
maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun
mereka berkedudukan.
6.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin
dari
otoritas
pasar
modal/lembaga
keuangan
dan
dapat
melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.
7.
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu
melalui Agen Penjual.
8.
Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di
Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui
Agen Penjual.
9.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah
beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen
Penjual.
10. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan
Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
11. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk
melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry)
dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang
Negara dalam denominasi Yen.
13. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai
penawaran Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
14. Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang
diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat
Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
15. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang
ditunjuk.
16. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang
Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan
hukum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Penjual. (2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang secara langsung kepada Pemerintah dan terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara yang akan diterbitkan. (3) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang berasal dari Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Public Offering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
a.
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal)
kepada Investment Bank;
b.
penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c.
pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty
contest);
d.
pelaksanaan beauty contest;
e.
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f.
negosiasi fee;
g.
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest
dan negosiasi fee; dan
h.
penetapan anggota Panel.
(2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan
peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh
Panitia Seleksi.
(3) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota
Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Perdana Jepang dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel.
(6) Kuasa
Pengguna
Anggaran
dapat
mencabut
keanggotaan
Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain:
a.
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang
berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara;
atau
b.
dinyatakan
pailit
oleh
pengadilan
atau
institusi
yang
berwenang.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penetapan Agen Penjual untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest dan negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g. (2) Penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara berikutnya dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan seleksi Agen Penjual melalui tahapan sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.292 a. penyampaian surat kepada anggota Panel mengenai permintaan proposal (Request for Proposal) yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; b. penerimaan dokumen proposal; c. evaluasi dokumen proposal; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual. (3) Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah. (4) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a.
penyampaian surat Request for Proposal kepada calon
konsultan hukum;
b.
penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon
konsultan hukum;
c.
pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty
contest;
d.
pelaksanaan beauty contest;
e.
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f.
negosiasi fee; dan
g.
penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
(2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan
peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest.
(3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee
kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian
seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
(4) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran,
dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
(5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan konsultan hukum.
Pasal II
1.
Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah
dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi
yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini,
dinyatakan sah.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
