PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Public Offering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
