Pasal 4
(1) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Penjual. (2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang secara langsung kepada Pemerintah dan terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara yang akan diterbitkan. (3) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang berasal dari Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
