Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Pasar Perdana Jepang adalah kegiatan penawaran dan penjualan
Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang untuk
pertama kali.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
5.
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia
maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun
mereka berkedudukan.
6.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin
dari
otoritas
pasar
modal/lembaga
keuangan
dan
dapat
melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.
7.
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu
melalui Agen Penjual.
8.
Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di
Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui
Agen Penjual.
9.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah
beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen
Penjual.
10. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan
Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
11. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk
melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry)
dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang
Negara dalam denominasi Yen.
13. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai
penawaran Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
14. Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang
diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat
Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
15. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang
ditunjuk.
16. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang
Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan
hukum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
