Pasal 11
(1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a.
penyampaian surat Request for Proposal kepada calon
konsultan hukum;
b.
penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon
konsultan hukum;
c.
pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty
contest;
d.
pelaksanaan beauty contest;
e.
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f.
negosiasi fee; dan
g.
penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
(2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan
peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest.
(3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee
kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian
seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
(4) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran,
dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
(5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan konsultan hukum.
Pasal II
1.
Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah
dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi
yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini,
dinyatakan sah.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
