Pasal 7
(1) Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.292
a.
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal)
kepada Investment Bank;
b.
penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c.
pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty
contest);
d.
pelaksanaan beauty contest;
e.
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f.
negosiasi fee;
g.
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest
dan negosiasi fee; dan
h.
penetapan anggota Panel.
(2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan
peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh
Panitia Seleksi.
(3) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota
Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Perdana Jepang dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel.
(6) Kuasa
Pengguna
Anggaran
dapat
mencabut
keanggotaan
Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain:
a.
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang
berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara;
atau
b.
dinyatakan
pailit
oleh
pengadilan
atau
institusi
yang
berwenang.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
