Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan, atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT www.peraturan.go.id 2020, No.1677 Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai pengusul surat keputusan pensiun.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dengan melampirkan paling sedikit surat keputusan Pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi. (3) Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
www.peraturan.go.id 2020, No.1677 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang
berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri
(Persero), Pensiun paling lama dibayarkan oleh PT
Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sejak
tanggal 14 Januari 2004.
(1a) Dalam hal terdapat penerima Pensiun yang memiliki
hak Pensiun sebelum tanggal 14 Januari 2004
namun surat keputusan Pensiun yang bersangkutan
ditetapkan
setelah
tanggal
Januari
2004,
pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau
PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah kepala Satker terlebih
dahulu
menyampaikan
surat
pernyataan
yang
disusun sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(1b) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
membayarkan Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) sesuai:
a. besaran Pensiun; dan
b. terhitung mulai tanggal,
yang tercantum dalam surat keputusan Pensiun.
(1c) Kepala Satker bertanggung jawab atas keabsahan,
keaslian, serta kebenaran formal dan material
terhadap surat keputusan Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran tidak sesuai dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
a. mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero)
atau PT Asabri (Persero); dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
permintaan
pembayaran
disampaikan
kembali
kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima
Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero), untuk diperbaiki.
(3) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
bertanggung jawab secara formal dan material atas
kebenaran
pembayaran
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan permintaan pembayaran Pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.1677 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.05/2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
70/PMK.05/2018
TENTANG
TATA
CARA
PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN Nomor: ..............(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama
: ......................... (2) 2. NIP/NRP
: ..........................(3) 3. Jabatan
: ..........................(4) 4. Satuan Kerja
: ..........................(5) 5. Unit Eselon I
: ..........................(6)
6. Kementerian/Lembaga
: ..........................(7)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran formal dan material terhadap segala sesuatu yang terkait dengan surat keputusan pensiun atas nama: .........(8) Nomor :.........(9) Tanggal : .......(10).
- Keterlambatan penerbitan surat keputusan pensiun tersebut, karena (11):
a. ..................
b. ..................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
.................,.................(12) ...................................(13) ...................................(14) www.peraturan.go.id 2020, No.1677 ...................................(15) ...................................(16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN
No Uraian (1) Diisi nomor Surat Pernyataan (2) Diisi nama pejabat penanda tangan Surat Pernyataan (3) Diisi NIP/NRP (4) Diisi uraian jabatan penanda tangan Surat Pernyataan (5) Diisi nama dan kode satuan kerja (6) Diisi nama dan kode unit Eselon I (7) Diisi nama dan kode Kementerian/Lembaga (8) Diisi nama pegawai yang pensiun (9) Diisi nomor ketetapan pensiun (10) Diisi tanggal ketetapan pensiun (11) Diisi dengan alasan keterlambatan penerbitan surat ketetapan pensiun (12) Diisi lokasi, tanggal dan bulan penandatanganan Surat Pernyataan (13) Diisi jabatan penandatangan Surat Pernyataan (14) Diisi tanda tangan disertai cap dinas (15) Diisi nama lengkap penandatangan Surat Pernyataan (16) Diisi NIP/NRP pejabat penandatangan Surat Pernyataan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id
