Pasal 4
(1) Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dengan melampirkan paling sedikit surat keputusan Pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi. (3) Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
www.peraturan.go.id 2020, No.1677 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
