Pasal 5
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang
berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri
(Persero), Pensiun paling lama dibayarkan oleh PT
Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sejak
tanggal 14 Januari 2004.
(1a) Dalam hal terdapat penerima Pensiun yang memiliki
hak Pensiun sebelum tanggal 14 Januari 2004
namun surat keputusan Pensiun yang bersangkutan
ditetapkan
setelah
tanggal
Januari
2004,
pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau
PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah kepala Satker terlebih
dahulu
menyampaikan
surat
pernyataan
yang
disusun sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(1b) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
membayarkan Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) sesuai:
a. besaran Pensiun; dan
b. terhitung mulai tanggal,
yang tercantum dalam surat keputusan Pensiun.
(1c) Kepala Satker bertanggung jawab atas keabsahan,
keaslian, serta kebenaran formal dan material
terhadap surat keputusan Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran tidak sesuai dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
a. mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero)
atau PT Asabri (Persero); dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
permintaan
pembayaran
disampaikan
kembali
kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima
Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero), untuk diperbaiki.
(3) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
bertanggung jawab secara formal dan material atas
kebenaran
pembayaran
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
