Pasal 8A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan permintaan pembayaran Pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.1677 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.05/2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
70/PMK.05/2018
TENTANG
TATA
CARA
PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN Nomor: ..............(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama
: ......................... (2) 2. NIP/NRP
: ..........................(3) 3. Jabatan
: ..........................(4) 4. Satuan Kerja
: ..........................(5) 5. Unit Eselon I
: ..........................(6)
6. Kementerian/Lembaga
: ..........................(7)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran formal dan material terhadap segala sesuatu yang terkait dengan surat keputusan pensiun atas nama: .........(8) Nomor :.........(9) Tanggal : .......(10).
- Keterlambatan penerbitan surat keputusan pensiun tersebut, karena (11):
a. ..................
b. ..................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
.................,.................(12) ...................................(13) ...................................(14) www.peraturan.go.id 2020, No.1677 ...................................(15) ...................................(16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN
No Uraian (1) Diisi nomor Surat Pernyataan (2) Diisi nama pejabat penanda tangan Surat Pernyataan (3) Diisi NIP/NRP (4) Diisi uraian jabatan penanda tangan Surat Pernyataan (5) Diisi nama dan kode satuan kerja (6) Diisi nama dan kode unit Eselon I (7) Diisi nama dan kode Kementerian/Lembaga (8) Diisi nama pegawai yang pensiun (9) Diisi nomor ketetapan pensiun (10) Diisi tanggal ketetapan pensiun (11) Diisi dengan alasan keterlambatan penerbitan surat ketetapan pensiun (12) Diisi lokasi, tanggal dan bulan penandatanganan Surat Pernyataan (13) Diisi jabatan penandatangan Surat Pernyataan (14) Diisi tanda tangan disertai cap dinas (15) Diisi nama lengkap penandatangan Surat Pernyataan (16) Diisi NIP/NRP pejabat penandatangan Surat Pernyataan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id
