Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan
barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu
menggunakan benda yang dapat melindungi dari
kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
2.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya,
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk
mengemas barang kena cukai dalam kemasan
untuk penjualan eceran.
3.
Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi
atau badan hukum yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
4.
Menteri
adalah
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia.
5.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7.
Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat
SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita
cukai,
seluruhnya,
atau
sebagian
menggunakan mesin.
8.
Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri
dengan
cengkih,
kelembak,
atau
kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
sebagian menggunakan mesin.
9.
Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat
SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, tanpa menggunakan mesin.
10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SKTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau
bagiannya,
baik
asli
maupun
tiruan
tanpa
memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat
SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau
kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai
dari
pelintingan,
pengemasan
dalam
kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
12. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SPTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih,
kelembak, atau kemenyan yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
13. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya
disebut
KLM
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya
dicampur
dengan
kelembak
dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
memperhatikan jumlahnya.
14. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil
tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran
daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara
digulung demikian rupa dengan daun tembakau,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
15. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut
KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya,
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
16. Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS
adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
17. Hasil
Pengolahan
Tembakau
Lainnya
yang
selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau
yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang
dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi
dan
selera
konsumen,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
yang
meliputi
ekstrak
dan
esens
tembakau,
tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco),
atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
18. Ekstrak
dan
Esens
Tembakau
adalah
hasil
tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk
lainnya
yang
berasal
dari
pengolahan
daun
tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen
akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan
alat pemanas elektrik kemudian dihisap antara lain
cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk
tembakau
yang
dipanaskan
secara
elektrik
(electrically
heated
tobacco
product),
kapsul
tembakau
(tobacco
capsule),
atau
cairan
dan
pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
19. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang
berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat
dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan
menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang
diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat
yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap.
20. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dihirup.
21. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dikunyah.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1304 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam Kemasan Untuk Penjualan Eceran dengan syarat dan isi tertentu. (2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Isi kemasan penjualan eceran untuk minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh mililiter). (5) Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik. (6) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang isi Kemasan Untuk Penjualan Eceran tidak sesuai dengan isi kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), termasuk barang kena cukai dan melanggar www.peraturan.go.id 2020, No. 1304 ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
- Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kemasan Untuk Penjualan Eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. (2) Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yang bukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu). (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemasan yang bersentuhan langsung dengan Barang Kena Cukai dan hanya dapat dibuka pada 1 (satu) sisi kemasan saja.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9.
- Mengubah angka 8 Lampiran huruf A dan huruf B sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian www.peraturan.go.id 2020, No. 1304 tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2020, No. 1304
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176/PMK.04/2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
67/PMK.04/2018
TENTANG
PERDAGANGAN
BARANG
KENA
CUKAI
YANG
PELUNASAN
CUKAINYA
DENGAN
CARA
PELEKATAN
PITA
CUKAI
ATAU
PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
A. Isi Kemasan untuk Masing-Masing Jenis Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri yang Ditujukan untuk Pemasaran di Dalam Negeri. No. Jenis Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Pabrik
Jumlah Isi
Kemasan
1.
SKM
I
12, 16, 20, dan 50 batang
II
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
2.
SPM
I
20 batang
II
20 batang
3.
SKT atau SPT
I
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
II
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
III
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
4.
SKTF atau SPTF
Tanpa
Golongan
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
5.
TIS
Tanpa
Golongan
Paling banyak 2.500 gram
6.
KLM atau KLB
Tanpa
Golongan
6, 10, 12, 16, 20, dan 50
batang
7.
CRT
Tanpa
Golongan
Paling banyak 100 batang
8.
HPTL berupa
Ekstrak dan
Esens
Tembakau:
a. Cairan
b. Batang
Tanpa
Golongan
a. 15, 30, 60, 100 mililiter b. 20 batang www.peraturan.go.id 2020, No. 1304 c. Cartridge d. Kapsul e. Lainnya c. Paling sedikit 2 Cartridge d. Paling sedikit 5 kapsul e. 30, 60, 100 gram 9. HPTL berupa Tembakau Molasses Tanpa Golongan 25, 50, 100, 250, 1000 gram 10. HPTL Selain Ekstrak dan Esens Tembakau, dan Tembakau Molasses Tanpa Golongan Paling banyak 100 gram
B.
Isi Kemasan untuk Masing-Masing Jenis Hasil Tembakau yang Diimpor.
No.
Jenis Hasil Tembakau
Jumlah Isi Kemasan
1.
SKM
12, 16, 20, dan 50 batang
2.
SPM
20 batang
3.
SKT atau SPT
10, 12, 16, 20, dan 50
batang
4.
SKTF atau SPTF
12, 16, 20, dan 50 batang
5.
TIS
Paling banyak 2.500 gram
6.
KLM atau KLB
6, 10, 12, 16, 20, dan 50
batang
7.
CRT
Paling banyak 100 batang
8.
HPTL berupa Ekstrak dan
Esens Tembakau:
a. Cairan
b. Batang
c. Cartridge
d. Kapsul
e. Lainnya
a. 15, 30, 60, 100 mililiter b. 20 batang c. Paling sedikit 2 Cartridge d. Paling sedikit 5 kapsul e. 30, 60, 100 gram www.peraturan.go.id 2020, No. 1304
M E N T
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
- HPTL berupa Tembakau Molasses 25, 50,100, 250, 1000 gram
- HPTL Selain Ekstrak dan Esens Tembakau dan Tembakau Molasses Paling banyak 100 gram www.peraturan.go.id
