PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Kemasan Untuk Penjualan Eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. (2) Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yang bukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu). (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemasan yang bersentuhan langsung dengan Barang Kena Cukai dan hanya dapat dibuka pada 1 (satu) sisi kemasan saja.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
