Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan
barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu
menggunakan benda yang dapat melindungi dari
kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
2.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya,
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk
mengemas barang kena cukai dalam kemasan
untuk penjualan eceran.
3.
Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi
atau badan hukum yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
4.
Menteri
adalah
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia.
5.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7.
Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat
SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita
cukai,
seluruhnya,
atau
sebagian
menggunakan mesin.
8.
Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri
dengan
cengkih,
kelembak,
atau
kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
sebagian menggunakan mesin.
9.
Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat
SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, tanpa menggunakan mesin.
10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SKTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau
bagiannya,
baik
asli
maupun
tiruan
tanpa
memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat
SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau
kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai
dari
pelintingan,
pengemasan
dalam
kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
12. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SPTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih,
kelembak, atau kemenyan yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
13. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya
disebut
KLM
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya
dicampur
dengan
kelembak
dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
memperhatikan jumlahnya.
14. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil
tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran
daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara
digulung demikian rupa dengan daun tembakau,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
15. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut
KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya,
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
16. Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS
adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
17. Hasil
Pengolahan
Tembakau
Lainnya
yang
selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau
yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang
dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi
dan
selera
konsumen,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
yang
meliputi
ekstrak
dan
esens
tembakau,
tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco),
atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
18. Ekstrak
dan
Esens
Tembakau
adalah
hasil
tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk
lainnya
yang
berasal
dari
pengolahan
daun
tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen
akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan
alat pemanas elektrik kemudian dihisap antara lain
cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk
tembakau
yang
dipanaskan
secara
elektrik
(electrically
heated
tobacco
product),
kapsul
tembakau
(tobacco
capsule),
atau
cairan
dan
pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
19. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang
berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat
dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan
menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang
diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat
yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap.
20. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dihirup.
21. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dikunyah.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1304 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
