Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Pasal 1
(1) Sistem Administrasi Perkantoran merupakan proses kegiatan perkantoran yang berkaitan dengan penanganan informasi tertulis meliputi pengelolaan dan pengolahan bahan keterangan tertulis dengan didukung suatu tata kerja atau prosedur yang baku. (2) Sistem Administrasi Perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Jenis naskah dinas; b) Penyusunan naskah dinas; c) Ketentuan dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas; d) Tata Naskah dan Non Tata Naskah; e) Tata Kearsipan; f) Penggunaan Lambang Negara, Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan; g) Tata ruang kantor; dan h) Tata cara tetap pelaksanaan perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas; tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Sistem Administrasi Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja dan pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Masing-masing Unit Organisasi dapat membuat petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanMenteri ini.
Pasal 5
Peraturan yang setingkat atau lebih rendah dari Peraturan ini, yang mengatur Sistem Administrasi Perkantoran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2010 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
