PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Pasal 3
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja dan pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
