PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ketentuan mengenai Sistem Administrasi Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
