Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem Administrasi Perkantoran merupakan proses kegiatan perkantoran yang berkaitan dengan penanganan informasi tertulis meliputi pengelolaan dan pengolahan bahan keterangan tertulis dengan didukung suatu tata kerja atau prosedur yang baku. (2) Sistem Administrasi Perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Jenis naskah dinas; b) Penyusunan naskah dinas; c) Ketentuan dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas; d) Tata Naskah dan Non Tata Naskah; e) Tata Kearsipan; f) Penggunaan Lambang Negara, Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan; g) Tata ruang kantor; dan h) Tata cara tetap pelaksanaan perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas; tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
