PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Pasal 4
BAB 4 — PETUNJUK PELAKSANAAN
Masing-masing Unit Organisasi dapat membuat petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanMenteri ini.
