Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 44 TAHUN 2020 TENTANG PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MOTOR PENGGERAK MENGGUNAKAN MOTOR LISTRIK
Pasal 1A
(1)
Pengujian Tipe Fisik yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini meliputi Pengujian Tipe Fisik:
a.
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan
bakar; dan
b.
Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor
penggerak menggunakan motor bakar dan
motor listrik.
(2)
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan
bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
Kendaraan
Bermotor
dengan
menggunakan motor listrik dengan sel elektrokimia
yang mengubah energi kimia hidrogen dan oksigen
menjadi listrik melalui media penyimpanan energi
listrik.
(3)
Kendaraan
Bermotor
Listrik
kombinasi
motor
penggerak menggunakan motor bakar dan motor
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Kendaraan Bermotor yang menggunakan
kombinasi motor bakar dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
a.
motor listrik sebagai penggerak utama; atau
b.
motor listrik sebagai penggerak tambahan,
yang
mendapat
pasokan
listrik
dari
media
penyimpanan energi listrik.
- Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor Listrik yang akan
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
(2)
Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian
tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain
melakukan
pengujian
tipe
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik
harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik.
(4)
Penambahan
pengujian
tipe
fisik
Kendaraan
Bermotor Listrik sebagaimana pada ayat (3) berupa
pengujian terhadap:
a.
akumulator listrik;
b.
alat pengisian ulang energi listrik;
c.
perlindungan sentuh listrik;
d.
keselamatan fungsional; dan
e.
emisi hidrogen.
(5)
Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana pada
ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap
Kendaraan Bermotor Listrik dengan akumulator
yang memenuhi ketentuan:
a.
tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt
dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC
(seribu lima ratus Volt direct current); atau
b.
tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt
dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC
(seribu Volt alternate current).
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
3.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Setiap akumulator Kendaraan Bermotor Listrik harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian terhadap Kendaraan Bermotor Listrik yang menggunakan akumulator harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki instalasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor akumulator dan memuat data karakteristik esensial dari akumulator; b. memiliki kipas ventilasi, saluran udara, atau sejenisnya untuk mencegah akumulasi gas hidrogen untuk akumulator tipe traksi terbuka; c. untuk Kendaraan Bermotor Listrik kategori L, tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari akumulator dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik; dan d. akumulator dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan. (3) Data karakteristik esensial dari akumulator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Dihapus.
(2)
Akumulator
yang
memiliki
tegangan
tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus
dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang
ditempatkan pada atau dekat akumulator serta
mudah terlihat.
(3)
Dihapus.
(4)
Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berwarna
kuning,
dilengkapi
garis
tepi
yang
berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus
berwarna hitam.
(5)
Bentuk
simbol
tegangan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 dihapus.
Ketentuan ayat (5) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan
Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus
dilengkapi dengan suara.
(2)
Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor
Listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan
suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3)
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang
dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
(4)
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat
(3)
dilakukan
pengujian
sesuai
dengan
ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Dalam
hal
Kendaraan
Bermotor
Listrik
tidak
dilengkapi
dengan
komponen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), nilai ambang batas
ditambah 3 (tiga) desibel.
(6)
Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi
75 (tujuh puluh lima) desibel.
(7)
Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor
Listrik
tercantum
dalam
Lampiran
VIII
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan
Lampiran VII Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484
www.peraturan.go.id
