Pasal 1A
(1)
Pengujian Tipe Fisik yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini meliputi Pengujian Tipe Fisik:
a.
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan
bakar; dan
b.
Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor
penggerak menggunakan motor bakar dan
motor listrik.
(2)
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan
bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
Kendaraan
Bermotor
dengan
menggunakan motor listrik dengan sel elektrokimia
yang mengubah energi kimia hidrogen dan oksigen
menjadi listrik melalui media penyimpanan energi
listrik.
(3)
Kendaraan
Bermotor
Listrik
kombinasi
motor
penggerak menggunakan motor bakar dan motor
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Kendaraan Bermotor yang menggunakan
kombinasi motor bakar dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
a.
motor listrik sebagai penggerak utama; atau
b.
motor listrik sebagai penggerak tambahan,
yang
mendapat
pasokan
listrik
dari
media
penyimpanan energi listrik.
- Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
