Pasal 2
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor Listrik yang akan
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
(2)
Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian
tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain
melakukan
pengujian
tipe
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik
harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik.
(4)
Penambahan
pengujian
tipe
fisik
Kendaraan
Bermotor Listrik sebagaimana pada ayat (3) berupa
pengujian terhadap:
a.
akumulator listrik;
b.
alat pengisian ulang energi listrik;
c.
perlindungan sentuh listrik;
d.
keselamatan fungsional; dan
e.
emisi hidrogen.
(5)
Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana pada
ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap
Kendaraan Bermotor Listrik dengan akumulator
yang memenuhi ketentuan:
a.
tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt
dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC
(seribu lima ratus Volt direct current); atau
b.
tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt
dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC
(seribu Volt alternate current).
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
3.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
