Pasal 14A
(1) Setiap akumulator Kendaraan Bermotor Listrik harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian terhadap Kendaraan Bermotor Listrik yang menggunakan akumulator harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki instalasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor akumulator dan memuat data karakteristik esensial dari akumulator; b. memiliki kipas ventilasi, saluran udara, atau sejenisnya untuk mencegah akumulasi gas hidrogen untuk akumulator tipe traksi terbuka; c. untuk Kendaraan Bermotor Listrik kategori L, tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari akumulator dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik; dan d. akumulator dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan. (3) Data karakteristik esensial dari akumulator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
