PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 15
(1)
Dihapus.
(2)
Akumulator
yang
memiliki
tegangan
tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus
dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang
ditempatkan pada atau dekat akumulator serta
mudah terlihat.
(3)
Dihapus.
(4)
Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berwarna
kuning,
dilengkapi
garis
tepi
yang
berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus
berwarna hitam.
(5)
Bentuk
simbol
tegangan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 dihapus.
Ketentuan ayat (5) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
