Pasal 32
(1)
Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan
Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus
dilengkapi dengan suara.
(2)
Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor
Listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan
suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3)
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang
dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1484
(4)
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat
(3)
dilakukan
pengujian
sesuai
dengan
ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Dalam
hal
Kendaraan
Bermotor
Listrik
tidak
dilengkapi
dengan
komponen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), nilai ambang batas
ditambah 3 (tiga) desibel.
(6)
Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi
75 (tujuh puluh lima) desibel.
(7)
Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor
Listrik
tercantum
dalam
Lampiran
VIII
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan
Lampiran VII Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 www.peraturan.go.id 2020, No. 1484
www.peraturan.go.id
