Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Operator Pelabuhan adalah Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan yang mengusahakan jasa pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
- Operator Kapal adalah Badan Hukum INDONESIA yang kegiatannya mengusahakan kapal yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 2
Kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan alat: a. pengikat kendaraan (lashing); dan b. klem roda kendaraan.
Pasal 3
Alat pengikat kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus disimpan di tempat yang telah disediakan di geladak kendaraan.
Pasal 4
(1) Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran. (2) Untuk pengikatan kendaraan (lashing) wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). (3) Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan (lashing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
Pasal 5
(1) Jarak antara salah satu sisi kendaraan paling sedikit 60 cm. (2) Jarak antara muka dan belakang masing-masing kendaraan paling sedikit 30 cm. (3) Untuk kendaraan yang sisi sampingnya bersebelahan dengan dinding kapal, berjarak 60 cm dihitung dari lapisan dinding dalam atau sisi luar gading-gading (frame).
Pasal 6
(1) Operator kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan petugas untuk melakukan pengikatan kendaraan. (2) Jumlah petugas untuk mengikat kendaraan disesuaikan dengan jadwal pelayanan kapal.
Pasal 7
Pelaksanaan pengikatan kendaraan di atas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda.
Pasal 8
Pengawasan pelaksanaan pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan oleh Direktur Jenderal dalam hal ini dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.
Pasal 9
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditemukan pelanggaran, Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal selaku pemberi izin memberikan sanksi administratif kepada operator kapal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan; atau b. pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Pasal 11
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal kapal setelah beroperasi kembali tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan dikenai sanksi pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Pasal 12
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan transportasi penyeberangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
