PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL...
Pasal 11
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal kapal setelah beroperasi kembali tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan dikenai sanksi pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
