PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL...
Pasal 10
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal selaku pemberi izin memberikan sanksi administratif kepada operator kapal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan; atau b. pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
