PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGIKATAN KENDARAAN
(1) Jarak antara salah satu sisi kendaraan paling sedikit 60 cm. (2) Jarak antara muka dan belakang masing-masing kendaraan paling sedikit 30 cm. (3) Untuk kendaraan yang sisi sampingnya bersebelahan dengan dinding kapal, berjarak 60 cm dihitung dari lapisan dinding dalam atau sisi luar gading-gading (frame).
