PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGIKATAN KENDARAAN
(1) Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran. (2) Untuk pengikatan kendaraan (lashing) wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). (3) Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan (lashing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
