PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL...
Pasal 8
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan oleh Direktur Jenderal dalam hal ini dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.
