Peraturan Menteri Nomor pm124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pasal 9
PNBP yang berasal persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a. persetujuan dokumen spesifikasi teknis lokomotif; b. persetujuan dokumen spesifikasi teknis kereta dengan penggerak sendiri;
c. persetujuan dokumen spesifikasi teknis kereta yang ditarik lokomotif; d. persetujuan dokumen spesifikasi teknis gerbong; e. persetujuan dokumen spesifikasi teknis trem; f. persetujuan dokumen spesifikasi teknis monorel/LRT; g. persetujuan dokumen spesfikasi teknis kereta gantung; h. persetujuan dokumen spesifikasi teknis kereta gerak udara; i. persetujuan dokumen spesifikasi teknis peralatan khusus.
- Ketentuan huruf b angka 2 Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. perizinan penyelenggara perkeretaapian umum:
penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
penetapan/persetujuan/rekomendasi trase;
penerbitan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum. b. perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus:
penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
penetapan/persetujuan/rekomendasi trase;
penerbitan/pengesahan izin operasi perkeretaapian khusus.
Ketentuan huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf m Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. uji pertama prasarana perkeretaapian; b. uji berkala prasarana perkeretaapian; c. uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe); d. evaluasi dan penilaian hasil pengujian (uji pertama, uji berkala, uji komponen); e. sertifikasi tanda lulus uji pertama atau uji berkala atau uji komponen; f. pengujian sistem teknologi baru untuk fasilitas pengoperasian kereta api. g. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum; h. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian khusus; i. izin perpotongan jalur kereta api; dan j. izin persinggungan dengan jalur kereta api.
- Ketentuan huruf i dan huruf k Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. penomoran sarana perkeretaapian; b. uji pertama sarana perkeretaapian; c. uji berkala sarana perkeretaapian; d. penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala; e. penerbitan tanda lulus uji sarana perkeretaapian;
f. pengesahan standar pemeriksaan dan perawatan depo/balai yasa; g. penggunaan fasilitas perawatan prasarana; h. penggunaan tempat perawatan (depo); i. persetujuan pengoperasian peralatan khusus; j. izin badan usaha perawatan sarana perkeretaapian; k. penggunaan sarana perkeretaapian Milik Negara;dan l. persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penerimaan Negara Bukan Pajak selain dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Track Access Charge/TAC) meliputi: a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian; b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian; c. pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian; d. pelayanan peralatan perkeretaapian yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan; e. penggunaan sarana perkeretaapian milik negara;dan f. pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/Petugas Operasional pada aplikasi SIMPONI.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a. Loket teller bank persepsi (over the counter); b. Sistem elektronik lainnya, antara lain automatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC).
- Ketentuan Pasal 25 dihapus dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima wajib dibukukan oleh Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas operasional dan petugas sistem akuntansi instansi setiap akhir bulan dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Kementerian Keuangan setiap awal bulan berikutnya.
Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Kepala Kantor /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi dan Penggunaan dana PNBP kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi terhadap laporan realisasi dan penggunaan dana PNBP Kantor/UPT setiap bulan/triwulan/semester kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat 2 minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester dan khusus untuk laporan mingguan pada setiap hari Jumat. (3) Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan perkiraan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kantor/UPT posisi sampai dengan 31 Desember pada akhir Semester I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Direktur Jenderal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi laporan bulanan/triwulan/semester realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Direktorat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 40
(1) Untuk sarana dan/atau prasarana perkeretaapian milik negara yang merupakan barang milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan negara tidak dikenakan tarif atas PNBP. (2) Terhadap Penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara yang merupakan barang milik negara
yang peruntukannya tidak bersifat komersial tidak dipungut TAC. (3) Kegiatan penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. kenegaraan; b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. untuk kepentingan umum dan sosial; d. yang bersifat nasional dan internasional; atau e. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (4) Kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c, termasuk untuk : a. Pengoperasian Kereta Penolong; b. Pengoperasian Kereta Inspeksi; c. Pengoperasian Kereta Ukur; d. Pengoperasian Kereta Derek (crane); dan e. Pengoperasian Kereta Pemeliharaan Jalan Rel.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
