PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 24
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/Petugas Operasional pada aplikasi SIMPONI.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a. Loket teller bank persepsi (over the counter); b. Sistem elektronik lainnya, antara lain automatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC).
- Ketentuan Pasal 25 dihapus dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
