PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 25
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima wajib dibukukan oleh Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas operasional dan petugas sistem akuntansi instansi setiap akhir bulan dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Kementerian Keuangan setiap awal bulan berikutnya.
Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
