Pasal 33
(1) Kepala Kantor /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi dan Penggunaan dana PNBP kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi terhadap laporan realisasi dan penggunaan dana PNBP Kantor/UPT setiap bulan/triwulan/semester kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat 2 minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester dan khusus untuk laporan mingguan pada setiap hari Jumat. (3) Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan perkiraan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kantor/UPT posisi sampai dengan 31 Desember pada akhir Semester I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Direktur Jenderal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi laporan bulanan/triwulan/semester realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Direktorat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
