PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 13
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. uji pertama prasarana perkeretaapian; b. uji berkala prasarana perkeretaapian; c. uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe); d. evaluasi dan penilaian hasil pengujian (uji pertama, uji berkala, uji komponen); e. sertifikasi tanda lulus uji pertama atau uji berkala atau uji komponen; f. pengujian sistem teknologi baru untuk fasilitas pengoperasian kereta api. g. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum; h. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian khusus; i. izin perpotongan jalur kereta api; dan j. izin persinggungan dengan jalur kereta api.
- Ketentuan huruf i dan huruf k Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
