Permendikti Saintek No. 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14);
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 (1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan: a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b.
memberikan kesempatan belajar yang sama
tanpa membedakan latar belakang pendidikan,
sosial,
ekonomi,
budaya,
bahasa,
jalur
penerimaan
mahasiswa,
dan
kebutuhan
khusus mahasiswa;
c.
menjamin
keamanan,
kenyamanan,
dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d.
memberikan
fleksibilitas
dalam
proses
pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan
berkelanjutan sepanjang hayat.
(2)
Penjaminan
keamanan,
kenyamanan,
dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
termasuk
pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap
sivitas
akademika
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam
bentuk:
a.
proses pembelajaran secara tatap muka yang
dapat dilakukan dengan metode luring atau
kombinasi luring dan daring;
b.
keleluasaan
kepada
mahasiswa
untuk
mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan
kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum
program studi;
c.
keleluasaan
kepada
mahasiswa
untuk
menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi
pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d.
pendidikan
jarak
jauh
sesuai
dengan
ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Unit
pengelola
program
studi
dapat
menyelenggarakan
pendidikan
khusus
melalui
program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa
yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat
mengikuti
pembelajaran
mata
kuliah
sebagai
kegiatan pemerolehan kredit pada program:
a.
magister atau magister terapan dalam bidang
yang sama setelah sekurang-kurangnya 6
(enam) semester mengikuti program sarjana
atau sarjana terapan;
b.
pendidikan profesi guru setelah sekurang-
kurangnya
6
(enam)
semester
mengikuti
program sarjana atau sarjana terapan; dan/atau
c.
doktor atau doktor terapan dalam bidang yang
sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua)
semester mengikuti program magister atau
magister terapan.
(2)
Program
studi
asal
dan
tujuan
mahasiswa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama atau berbeda. (3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memiliki status terakreditasi unggul; b. memiliki status terakreditasi secara internasional; atau c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak. (4) Program percepatan pembelajaran dilaksanakan atas izin direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi. (5) Kriteria mahasiswa dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76 (1) Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi pertama pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah program studi baru atau perguruan tinggi baru memenuhi syarat minimum Akreditasi. (3) Syarat minimum Akreditasi untuk program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria minimum mengenai: a. kurikulum; b. rencana pembelajaran; c. dosen dan tenaga kependidikan; dan d. sarana dan prasarana. (4) Syarat minimum Akreditasi untuk perguruan tinggi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria minimum mengenai: a. rancangan tata kelola; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; dan d. pembiayaan. (5) BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya menetapkan masa berlaku status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77 (1) Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh status terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun
setelah menerima Mahasiswa baru untuk pertama
kalinya.
(2)
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan
tinggi
atau
program
studi
yang
mengajukan
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai
dengan
kewenangannya
menetapkan
status
terakreditasi.
(3)
Status
terakreditasi
dari
BAN-PT
atau
LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
untuk masa berlaku selama:
a.
5 (lima) tahun untuk program studi; atau
b.
8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
(4)
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan
tinggi
atau
program
studi
yang
mengajukan
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi SN Dikti, perguruan tinggi
atau program studi diberikan kesempatan 1 (satu)
kali
untuk
mengajukan
kembali
permohonan
Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak dinyatakan tidak
memenuhi SN Dikti.
(5)
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan
tinggi atau program studi yang mengajukan kembali
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM
sesuai dengan kewenangannya menetapkan status
tidak terakreditasi.
(6)
Berdasarkan penetapan status tidak terakreditasi
oleh BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri mencabut izin pendirian perguruan
tinggi dan/atau izin program studi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 (1) BAN-PT atau LAM memperpanjang status terakreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui mekanisme perpanjangan status terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Mekanisme perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan meminimumkan beban administratif perguruan tinggi dengan memanfaatkan data dan informasi dari PD Dikti.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79 (1) Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama atau terakreditasi dapat mengajukan peningkatan Akreditasi untuk
memperoleh status terakreditasi unggul kepada BAN-
PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan
tinggi
atau
program
studi
yang
mengajukan
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melampaui SN Dikti, BAN-PT atau LAM
sesuai dengan kewenangannya menetapkan status
terakreditasi unggul.
(3)
Status terakreditasi unggul dari BAN-PT atau LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh BAN-PT
atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan
tinggi
atau
program
studi
yang
mengajukan
permohonan Akreditasi untuk memperoleh status
terakreditasi unggul tidak melampaui SN Dikti, BAN-
PT
atau
LAM
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan status terakreditasi.
(5)
Perpanjangan
status
terakreditasi
unggul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mekanisme yang ditetapkan oleh BAN-PT
atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82 (1) Program studi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional. (2) Program studi yang memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perolehan akreditasi dari lembaga akreditasi internasional kepada BAN-PT. (2a) Program studi yang memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi internasional wajib melakukan perpanjangan status terakreditasi atau terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan a. lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau b. lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan standar yang berlaku secara internasional. (4) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (4a) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk LAM yang mendapat pengakuan sebagai lembaga akreditasi
internasional dari Menteri. (4b) Pemberian akreditasi oleh LAM sebagai lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), wajib disertai dengan pemberian status terakreditasi oleh LAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. (5) Dalam hal Menteri mencabut pengakuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
- Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 83A, Pasal 83B, dan Pasal 83C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
(1)
Biaya Akreditasi program studi untuk memperoleh
status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
76
bagi
program
studi
yang
mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri,
ditanggung oleh Kementerian.
(2)
Pembiayaan
Akreditasi
program
studi
untuk
memperoleh
status
terakreditasi
pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 bagi program
studi yang izin penyelenggaraannya bukan dari
Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya Akreditasi program studi untuk memperoleh:
a.
status terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77; dan
b.
perpanjangan status terakreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78,
pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian
ditanggung oleh Kementerian.
(4)
Pembiayaan
Akreditasi
program
studi
untuk
memperoleh:
a.
status terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77; dan
b.
perpanjangan status terakreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78,
pada
perguruan
tinggi
di
lingkungan
kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Standar biaya Akreditasi program studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
yang dilakukan oleh LAM ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan standar biaya masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Biaya
Akreditasi
program
studi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
yang dilakukan oleh BAN-PT sebesar pengeluaran riil
pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 83B (1) Biaya Akreditasi program studi untuk memperoleh: a. status terakreditasi unggul dan perpanjangan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79; dan b. akreditasi dari lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, ditanggung oleh perguruan tinggi. (2) Biaya Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilakukan oleh LAM ditetapkan oleh LAM setelah memperoleh persetujuan Menteri. (3) Biaya Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh LAM ditetapkan oleh LAM. (4) Biaya Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh BAN-PT sebesar pengeluaran riil pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83C (1) Biaya Akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian ditanggung oleh Kementerian. (2) Pembiayaan Akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 untuk perguruan tinggi di lingkungan kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Biaya Akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar pengeluaran riil pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1)
BAN-PT dibentuk oleh Menteri.
(2)
BAN-PT
merupakan
badan
nonstruktural
di
lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3)
BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan
Akreditasi perguruan tinggi.
(4)
BAN-PT dibantu oleh sekretariat yang secara
administratif dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(5)
Pengelolaan
operasional
harian
sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh
Pejabat
Pembuat
Komitmen
dan
Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang diangkat oleh Kuasa
Pengguna Anggaran pada direktorat jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi. (6) Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh staf yang ditugaskan Kementerian.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1)
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:
a.
menetapkan
kebijakan
dan
pengembangan
sistem Akreditasi program studi dan perguruan
tinggi secara nasional;
b.
menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi
perguruan tinggi dengan mempertimbangkan
usul Dewan Eksekutif;
c.
mengesahkan rencana strategis, rencana kerja,
dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan
oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan
kepada Menteri;
d.
menetapkan instrumen Akreditasi perguruan
tinggi;
e.
melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai
dasar pemberian izin melaksanakan Akreditasi
dari
Menteri
dan
menyampaikan
kepada
Menteri;
f.
memutuskan
hasil
evaluasi
permohonan
keberatan atas peringkat Akreditasi perguruan
tinggi;
g.
memberikan
rekomendasi
kepada
Menteri
tentang
pencabutan
persetujuan
LAM
berdasarkan
hasil
evaluasi
sebagaimana
dimaksud dalam huruf f;
h.
memantau,
mengevaluasi,
dan
mengawasi
kinerja Dewan Eksekutif;
i.
melakukan evaluasi dan memberi persetujuan
terhadap laporan Dewan Eksekutif;
j.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri
setiap tahun;
k.
menetapkan standar dan kode etik asesor;
l.
memantau,
mengevaluasi,
dan
mengawasi
kinerja LAM;
m.
memberikan pertimbangan dan memvalidasi
instrumen akreditasi program studi; dan
n.
melakukan
evaluasi
kesesuaian
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
dengan
perkembangan iptek dan kebutuhan dunia kerja
secara berkala dan menyampaikan hasilnya
kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Pemilihan anggota Majelis Akreditasi dilakukan oleh
tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
sekretaris jenderal;
b.
direktur jenderal yang membidangi urusan
pendidikan tinggi;
c.
direktur yang membidangi urusan kelembagaan
pendidikan tinggi; dan
d.
perwakilan dari unit kerja yang mempunyai
tugas menyelenggarakan sumber daya manusia.
(3)
Menteri dapat menambahkan pihak lain yang relevan
sebagai anggota tim seleksi.
(4)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91 (1) Tim seleksi mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri. (2) Dalam hal jumlah sebagaimana pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka tim seleksi mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi sebanyak 7 (tujuh) orang sesuai peringkat. (3) Menteri menetapkan anggota Majelis Akreditasi terpilih dengan Keputusan Menteri.
- Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A Masa tugas ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Akreditasi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas berikutnya.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94 (1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat pengganti dari anggota Majelis Akreditasi sampai dengan berakhirnya masa tugas Majelis Akreditasi yang sedang berjalan. (2) Apabila terjadi pemberhentian anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat anggota pengganti antarwaktu
berdasarkan usulan calon anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf c sampai dengan berakhirnya masa tugas Majelis Akreditasi yang sedang berjalan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95 (1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. 1 (satu) orang direktur merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling banyak 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96 (1) Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif: a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi perguruan tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi; b. menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; c. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri; d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; e. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi perguruan tinggi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan; g. memantau data di PD Dikti untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data untuk kebutuhan penetapan status akreditasi; h. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri dan Majelis Akreditasi; i. membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar; j. menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi; k. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem
Akreditasi; l. mengelola asesor BAN-PT yang meliputi rekrutmen, pemberhentian, pelatihan, dan pengembangan asesor; m. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan n. menjalankan tugas teknis dan administratif. (2) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1)
Pemilihan anggota Dewan Eksekutif dilakukan oleh
tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
sekretaris jenderal;
b.
direktur jenderal yang membidangi urusan
pendidikan tinggi;
c.
direktur yang membidangi urusan kelembagaan
pendidikan tinggi; dan
d.
perwakilan dari unit kerja yang mempunyai
tugas menyelenggarakan sumber daya manusia.
(3)
Menteri dapat menambahkan pihak lain yang relevan
sebagai anggota tim seleksi.
(4)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99 (1) Tim seleksi mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Eksekutif yang dibutuhkan kepada Menteri. (2) Dalam hal jumlah sebagaimana pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka tim seleksi mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif sebanyak 5 (lima) orang sesuai peringkat. (3) Menteri menetapkan anggota Dewan Eksekutif terpilih dengan Keputusan Menteri.
- Di antara Pasal 99 dan 100 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99A Masa tugas direktur, sekretaris, dan anggota Dewan Eksekutif selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas berikutnya.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100 (1) Direktur Dewan Eksekutif memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi; c. melakukan evaluasi kinerja anggota Dewan Eksekutif untuk dilaporkan kepada Majelis Akreditasi; d. bertindak mewakili untuk dan atas nama Dewan Eksekutif; dan e. menetapkan penugasan staf sekretariat. (2) Sekretaris Dewan Eksekutif memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif; b. melaksanakan tugas teknis dan administratif Dewan Eksekutif; c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Dewan Eksekutif; dan d. memantau dan mengevaluasi kinerja staf sekretariat. (3) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh direktur Dewan Eksekutif.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102 (1) Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat pengganti dari anggota Dewan Eksekutif sampai dengan berakhirnya masa tugas Dewan Eksekutif yang sedang berjalan. (2) Apabila terjadi pemberhentian anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan calon anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c sampai dengan berakhirnya masa tugas Dewan Eksekutif yang sedang berjalan.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103 (1) LAM dibentuk oleh asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan hukum dan dapat melibatkan
organisasi profesi yang berbadan hukum. (2) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum perkumpulan. (3) Badan hukum LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. berbeda dengan badan hukum asosiasi unit pengelola program studi; dan b. bersifat nirlaba. (4) Pembentukan LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari forum/badan kerja sama program studi sejenis. (5) Pembentukan LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perwakilan dari dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja. (6) LAM mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan Akreditasi kepada Menteri melalui BAN-PT. (7) Menteri atas rekomendasi BAN-PT memberikan izin kepada LAM untuk melaksanakan Akreditasi.
- Di antara huruf f dan huruf g Pasal 104 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104 Tugas dan wewenang LAM: a. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi program studi yang sejalan dengan sistem Akreditasi nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi; b. mengembangkan sistem informasi Akreditasi dengan mengacu pada dan terintegrasi dengan sistem informasi Akreditasi BAN-PT dan PD Dikti; c. melakukan Akreditasi program studi; d. menetapkan status Akreditasi program studi; e. menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status Akreditasi program studi; f. berperan aktif melakukan pemantauan mutu pada program studi yang telah terakreditasi; f1. memantau data di PDDikti untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data untuk kebutuhan penetapan status akreditasi; g. membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional; h. membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pembukaan program studi; dan i. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada BAN-PT dengan tembusan kepada Menteri.
- Di antara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 105 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105 (1) Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
a.
studi kelayakan;
a1. surat persetujuan dari forum/badan kerja sama
program studi sejenis;
b.
rencana sumber daya manusia yang diperlukan
untuk melakukan Akreditasi program studi;
c.
rancangan prosedur operasi standar Akreditasi
program studi;
d.
sumber pendanaan minimal untuk 3 (tiga)
tahun anggaran LAM;
e.
rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi
program studi sesuai bidangnya;
f.
sarana dan prasarana LAM;
g.
rancangan sistem penjaminan mutu internal
LAM; dan
h.
rancangan mekanisme penanganan keberatan
yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap
status Akreditasi program studi.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a minimal memuat:
a.
uraian identitas dan profil pemrakarsa;
b.
latar belakang dan tujuan pendirian LAM;
c.
visi dan misi LAM;
d.
nama LAM yang akan digunakan;
e.
rencana
ruang
lingkup
rumpun,
pohon,
dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina
program studi yang akan diakreditasi LAM;
f.
bukti sumber pendanaan LAM minimal untuk 3
(tiga) tahun anggaran LAM;
g.
rancangan alur proses Akreditasi LAM;
h.
rancangan tata kelola LAM; dan
i.
rancangan sistem penjaminan mutu layanan
LAM.
(3)
Rancangan tata kelola LAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf h minimal meliputi:
a.
susunan organisasi;
b.
sumber daya manusia serta pengembangannya;
c.
sistem pengelolaan keuangan; dan
d.
sarana dan prasarana.
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108 (1) Susunan organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM diatur dalam anggaran dasar. (2) Pengurus LAM harus memiliki unsur perwakilan dari forum/badan kerja sama program studi sejenis. (3) Pengurus LAM dilarang memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. (4) Masa tugas pengurus LAM selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas berikutnya. (5) Pendanaan LAM bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 113 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
(1)
LAM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2)
LAM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku dan belum berbadan hukum
perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2026
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
