Langsung ke konten
PERMENDIKTISAINTEK Berlaku

Permendikti Saintek No. 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi - JDIH BPK