Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 189 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk penguat€n pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta penataan fungsi pendidikan tinggi, perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Mengingat Kementerian Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); b c 1 2 SK No270521A 3. Peraturan
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA
Menetapkan 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2O25 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 165); 4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentarrg Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 189 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan vokasi; SK No270522A d. pelaksanaan
d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; e perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. h I 2 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: perumusan kebdakan di bidang sains dan teknologi; pelaksanaan kebiiakan di bidang sains dan teknologi; a. b. c pembangunan dan pengelolaan Menengah Atas Unggul Garuda; Sekolah SK No270523A d. pelaksanaan
REPUBLIK INDONESIA ErtiEIEtiN
d pelaksanaan pengembangan talenta berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Unggul Garuda; guru dan Atas e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan c,b' pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, serta penyelenggaraan pendidikan profesi Euru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal II f. 3 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No270524A Agar
FR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA 5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tansgal 9 Februari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No248992A ia Silv Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penguat€n pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta penataan fungsi pendidikan tinggi, perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Kementerian Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); b c 1 2 SK No270521A 3. Peraturan
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA
