Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik
yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin dalam membiayai pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6
(enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai
peserta didik pada satuan pendidikan formal atau
non formal sebagai penanda atau identitas untuk
mendapatkan dana PIP.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pendidikan dasar dan menengah.
5.
Pemangku
Kepentingan
adalah
pihak
yang
mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap
kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
www.peraturan.go.id 2018, No.477 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah
ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang
membidangi
urusan
pendidikan
dasar
dan
menengah sesuai dengan kewenangan.
(3)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal
dari keluarga miskin atau rentan miskin yang
tercantum pada:
a. data
Pemutakhiran
Basis
Data
Terpadu
(PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari
usulan satuan pendidikan.
(4)
Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam
data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diprioritas bagi:
a.
Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau
piatu termasuk yang berada di panti sosial atau
panti asuhan;
b.
Peserta
Didik
berkebutuhan khusus
pada
sekolah reguler;
c.
Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang
berstatus
narapidana
di
lembaga
pemasyarakatan;
d.
Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka
atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan;
www.peraturan.go.id
2018, No.477
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1)
Penetapan Peserta Didik penerima KIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan melalui
penetapan pembatalan penerima KIP oleh KPA.
(2)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan
syarat sebagai berikut:
a.
meninggal dunia;
b.
putus sekolah;
c.
tidak diketahui keberadaannya;
d.
menolak menerima KIP;
e.
berada di wilayah pemerintah daerah yang
memiliki
kebijakan
tertentu
sehingga
mengakibatkan peserta didik tersebut tidak
diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f.
tidak
lagi
memenuhi
ketentuan
sebagai
penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
www.peraturan.go.id
2018, No.477
(3)
Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
setelah
mendapatkan
pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas
yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang
memenuhi
syarat
pembatalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial. (2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan. (3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
www.peraturan.go.id 2018, No.477
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttdTtdD.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
