Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
www.peraturan.go.id 2018, No.477
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttdTtdD.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
