PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial. (2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan. (3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
