Pasal 4
(1)
PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah
ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang
membidangi
urusan
pendidikan
dasar
dan
menengah sesuai dengan kewenangan.
(3)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal
dari keluarga miskin atau rentan miskin yang
tercantum pada:
a. data
Pemutakhiran
Basis
Data
Terpadu
(PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari
usulan satuan pendidikan.
(4)
Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam
data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diprioritas bagi:
a.
Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau
piatu termasuk yang berada di panti sosial atau
panti asuhan;
b.
Peserta
Didik
berkebutuhan khusus
pada
sekolah reguler;
c.
Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang
berstatus
narapidana
di
lembaga
pemasyarakatan;
d.
Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka
atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan;
www.peraturan.go.id
2018, No.477
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
