PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
www.peraturan.go.id 2018, No.477 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
