Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik
yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin dalam membiayai pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6
(enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai
peserta didik pada satuan pendidikan formal atau
non formal sebagai penanda atau identitas untuk
mendapatkan dana PIP.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pendidikan dasar dan menengah.
5.
Pemangku
Kepentingan
adalah
pihak
yang
mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap
kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
