Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Pasal 6
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik
API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan
melampirkan:
www.peraturan.go.id
2018, No.723
a. API-U;
b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold
storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan
karakteristik produknya;
d. surat
pernyataan
bermeterai
cukup
mengenai
kemampuan
dan
kelayakan
gudang
dan
alat
transportasi sesuai dengan karakteristik Produk
Hortikultura;
e. Dihapus;
f.
Dihapus;
g. rencana
impor
Produk
Hortikultura
yang
mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah,
negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan;
h. rencana distribusi Produk Hortikultura; dan
i.
RIPH.
- Ketentuan ayat (2) huruf b dalam Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a.
Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling
lama
(dua)
hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan diterima dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2)
Penerbitan Persetujuan Impor bagi perusahaan
pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan:
a.
kemampuan dan kelayakan gudang dan alat
transportasi sesuai dengan karakteristik Produk
Hortikultura; dan
b.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2018, No.723
3.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 10A diubah
sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
setiap perubahan yang terkait dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8.
(2)
Perusahaan
dapat
mengajukan
permohonan
perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jumlah, negara
asal dan pelabuhan muat dan/atau pelabuhan
tujuan impor.
(3)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini
Direktur dengan melampirkan:
a.
Dokumen yang mengalami perubahan;
b.
Persetujuan Impor;
c.
Surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
perusahaan
mengenai
alasan
pengajuan
permohonan
perubahan
Persetujuan
Impor;
dan/atau
d.
RIPH.
(4)
Atas
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.723
Pasal 12
(1)
Dihapus.
(2)
Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat
Persetujuan Impor:
a. hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura
untuk digunakan sebagai bahan baku produksi
atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi
Industri yang dimilikinya; dan
b. Dihapus.
- Ketentuan huruf a Pasal 21 dihapus, dan huruf b dan huruf d Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Perusahaan pemilik API dan BUMN dikenai sanksi
pencabutan Persetujuan Impor apabila:
a.
Dihapus;
b.
terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang
diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau
bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri
yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf a, untuk perusahaan pemilik API-P;
c.
terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
d.
terbukti
mengubah
kesesuaian
data
dan/atau
informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor
atau perubahan Persetujuan Impor yang telah
diterbitkan;
e.
terbukti menyampaikan data dan/atau informasi
yang
tidak
benar
sebagai
persyaratan
untuk
mendapatkan Persetujuan Impor;
f.
melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan
rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
g.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
www.peraturan.go.id
2018, No.723
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 201830 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
